BREBES, ceritapanura – Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Mohammad Suhendri diduga korupsi pengelolaan keuangan dana desa hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menilap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima 333 warganya dengan jumlah total mencapai Rp 99 juta.
Hasil uang korupsi tersebut diduga digunakan tersangka untuk main judi online (judol) slot dan singapura.
Tersangka pun kini telah ditahan usai jajaran unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Brebes, Kamis, 27 Juni 2024.
Diketahui kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dilakukan dari 2019 hingga 2022 lalu. Adapun kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 977.572.401.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa di 2019.
“Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes, penyelewengan uang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka,” kata Antonius.
Dari hasil temuan, tersangka diduga melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp 34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka.
Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp 99.900.000.
Selanjutnya, ungkap Antonius, pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp 210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.
“Termasuk uang padat karya Rp 12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp 10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.