SEMARANG, ceritapantura – Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dibebasakan dari hukuman.
Pelaku yang bernama Jeri penjual siomay asal Bandung, Jawa Barat, dibebaskan setelah polisi melakukan restorative justice.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, polisi melakukan restorative justice kasus pencurian ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik.
Menurutnya, restorative justice atau keadilan restoratif dilakukan karena asas kemanusian. Akan tetapi, manakala ketika Jeri melakukan hal serupa akan tetap akan diproses hukum.
“Ada kesepakatan kalau pelaku tidak akan mengulangi lagi namun ketika melakukan hal serupa akan kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Dikatakan, barang bukti ratusan celana dalam wanita saat ini juga masih diamankan.
Perlu diketahui, total ada 675 celana dalam diambil Jeri dari kost wanita di wilayah Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Pelaku diamankan warga sekitar ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian celana dalam. Aksi pelaku juga terekam CCTV.
Pelaku dengan jelas terlihat mengambil sejumlah celana dalam wanita yang dijemur. Setelah melakukan pencurian itu, warga sudah menunggu pelaku diluar dan langsung diamankan dan diinterogasi.
Setelah diamankan, warga kemudian menyerahkan ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Kepolisian yang mendapat informasi menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pendalaman.
Hasil pemeriksaan polisi, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk melampiaskan nafsunya. (*)